TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo ternyata tak memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Yuddy Chrisnandi untuk membuat penilaian kinerja kementerian. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Menteri Yuddy sudah menyampaikan laporannya ke internal. "Seyogyanya tidak disampaikan kepada publik karena evaluasi ini dimiliki sepenuhnya oleh Presiden dan Wapres," ujar Pramono di Kantor Presiden, Selasa, 5 Januari 2015.
Menurut Pram, Presiden Jokowi juga tak pernah menginstruksikan Yuddy untuk mengumumkan hasil evaluasinya kepada publik. Meskipun begitu, Pram mengatakan Yuddy lernah menyampaikan evaluasi tersebut pada anggota kabinet namun tak diketahui secara menyeluruh.
SIMAK: Menteri Yuddy Sebut Kinerja 16 Kementerian Ini Buruk
Evaluasi kinerja kementerian dilaporkan Yuddy kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat itu, sejumlah menteri kabinet kerja hadir dalam acara tersebut, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan sejumlah menteri lainnya.
Yuddy mengatakan penilaian tersebut bukan diberikan kepada menteri namun kinerja kementerian yang didasari pada beberapa indikator, seperti persepsi publik, dan akuntabilitas kerja. Evaluasi, kata dia, dilakukan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. "Ini sudah dilakukan sejak tahun 2004, bukan tiba-tiba ada," kata dia.
SIMAK: Umumkan Rapor Menteri, Ketua MPR: Menteri Yuddy Off-side
Berdasarkan evaluasi itu, sebanyak 37 instansi yang tercatat menurun kinerjanya. Salah satunya adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, yang mendapat nilai 58,95. Sebanyak 28 ins tansi memperoleh nilai dalam rentang 70-80 atau mendapat ponten BB, 45 instansi mendapat nilai rentang 60-70 atau B. Sedangkan 29 instansi mendapat ponten CC, dengan rentang nilai 50-60.
Adapun Kejaksaan Agung menempati posisi paling buncit dengan nilai 50,02. Tiga pemerintah provinsi mendapat ponten C dengan nilai 30-50. Provinsi baru Kalimantan Utara mendapat nilai 25,34 atau ponten D. "Secara keseluruhan ada kenaikan nilai rata-rata dari 64,70 pada tahun 2014 menjadi 65,82 pada tahun 2015," kata Yuddy.
TIKA PRIMANDARI