TEMPO.CO, Malang - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan menggugat 10 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Namun dia enggan menyebutkan nama perusahaan yang dianggap sebagai perusak lingkungan tersebut. "Masih pendalaman, nanti segera diajukan gugatan," katanya di Universitas Brawijaya Malang, Selasa, 5 Januari 2016.
Menurut Siti, Kementerian juga tengah menyiapkan permohonan banding atas gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang ditolak Pengadilan Negeri Palembang. Dia mengaku menghormati hukum, meski prihatin atas putusan tersebut. Menurut Siti, PT BMH jelas dan terang benderang merusak lingkungan. "Materi banding sudah siap. Semoga berhasil," katanya.
Siti menjelaskan, total luas lahan 20 ribu hektare di kawasan hutan yang dikelola PT BMH terbakar pada 2014. Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sebelumnya, PT BMH digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp 7,8 triliun. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang dipimpin hakim Parlas Nababan, menolak gugatan tersebut. Majelis hakim menilai kerusakan lingkungan tak bisa dibuktikan di depan pengadilan.
EKO WIDIANTO