TEMPO.CO, Jakarta - Aktivitas gunung api Soputan yang berada di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara terus meningkat. Terhitung mulai 4 Januari pukul 18.00 waktu setempat, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Soputan dari waspada (level II) menjadi siaga (level III). Masyarakat atau pengunjung dilarang beraktivitas di dalam radius 4 kilometer dan sektoral 6,5 kilometer ke arah barat daya-barat-barat laut dari puncak Soputan.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Puwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Senin, 4 Januari 2016, pukul 20.53, waktu setempat, Soputan meletus dengan asap kelabu tebal setinggi 2.000 meter condong ke tenggara. “Terlihat lava pijar menuruni lereng gunung bagian timur dan suara gemuruh dari arah puncak gunung,” katanya.
Menurut Sutopo, masyarakat belum perlu mengungsi. Permukiman masih jauh di luar dari radius yang dilarang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Tenggara masih melakukan koordinasi terkait dengan antisipasi yang harus dilakukan. Hujan abu tipis terjadi di beberapa daerah, seperti di Langowan, Minahasa. BPBD masih melakukan pemantauan daerah yang hujan abu vulkanik.
Masyarakat di Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara tetap beraktivitas normal. Tidak ada kepanikan karena masyarakat sudah terbiasa dengan kondisi erupsi Soputan yang sering meletus dengan intensitas yang tidak terlalu besar dan memberikan dampak merugikan.
Dengan naiknya status Soputan menjadi siaga, maka dari 127 gunung api aktif di Indonesia, ada 1 status awas yaitu Sinabung, 4 status siaga (Soputan, Bromo, Karangetang, Lokon), dan 15 status waspada.
Sedangkan aktivitas erupsi Bromo terus mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Tremor erupsi menerus dengan amplitudo dominan 5 milimeter. Kondisi ini hampir sama saat pertama meletus pada 4 Desember 2015. Tampak asap kelabu sedang-tebal, tekanan sedang-kuat, tinggi asap berkisar 1.500 meter dari puncak ke utara. Belum perlu ada pengungsian. “Masyarakat dilarang melakukan aktivitas di dalam radius tiga kilometer,” ucap Sutopo.
SUPRIYANTHO KHAFID