TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, angkat bicara terkait dengan keabsahan partainya di DPR setelah dicabutnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Menurut dia, walaupun Partai Golkar tidak memiliki SK, anggota DPR dari Partai Golkar tetap sah karena dipilih langsung oleh rakyat.
"Ahli-ahli hukum mengatakan posisinya ilegal. Namun menurut saya, anggota DPR tetap sah. Personal-personalnya masih memiliki hak protokoler, seperti hak gaji, hak tunjangan, dan lain sebagainya," kata mantan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 itu saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR pada Senin, 4 Januari 2016.
Namun, kata Priyo, yang bermasalah secara hukum adalah pengendali fraksi dari Partai Golkar karena terjadinya kekosongan kekuasaan di Dewan Pengurus Pusat Golkar. "Siapa yang mengendalikan fraksi? Secara de jure, fraksi Partai Golkar bermasalah karena fraksi itu kan perpanjangan tangan partai," kata Priyo.
Menurut Priyo, soal nama Ketua DPR yang akan diusulkan fraksi Golkar dalam rapat paripurna mendatang juga akan dipertanyakan fraksi partai lainnya di DPR. "Pasti akan banyak yang interupsi itu nanti. Dari fraksi lain juga pasti mempermasalahkan. Ada dua calon nih, tapi SK-nya enggak ada. Gimana ini?" katanya.
Pada 30 Desember 2015, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menandatangani Surat Keputusan tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Namun Menkumham juga tidak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali.
Kubu Agung Laksono menyatakan, dengan dicabutnya SK itu dan tidak disahkannya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, terjadi kekosongan kekuasaan dalam tubuh Partai Golkar. Kubu Agung Laksono pun meminta Mahkamah Partai Golkar menggelar Munas bersama untuk membentuk kepengurusan baru.
ANGELINA ANJAR SAWITRI