TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif ke bank senilai Rp 1,558 miliar. Kredit fiktif diajukan menggunakan surat keputusan palsu di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Malang.
"Ketahuan setelah kredit itu macet," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Hardiana, Senin, 4 Januari 2016.
Dandeni menjelaskan, pembayaran cicilan hanya dilakukan dua kali sepanjang 2011-2013 oleh pengaju dan setelah itu tersendat. Karena ditemukan macet, pihak internal bank mengklarifikasi dan ditemui ada data palsu yang digunakan para tersangka.
Dandeni menjelaskan, modus pelaku adalah memalsukan SK yang kemudian digunakan sebagai agunan kredit multiguna di Bank Jawa Timur Kota Malang. “Kredit yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Dandeni.
Jaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Di antaranya Ari Kusumaharini, anggota staf keuangan di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Malang, yang telah ditahan sejak Desember 2015.
Sedangkan dua lain adalah Mining Mardiastuti dan Terni Membako. Keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin ini, 4 Januari 2016. Mining dan Terni masing-masing adalah bendahara dan mantan anggota staf di instansi yang sama.
Sama seperti Ari, Terni langsung ditahan. Sedang Mining mangkir dari panggilan pemeriksaan hari ini.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH