TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Keamanan Penerbangan Kementerian Perhubungan Nasir Usman mengatakan nasib Mario Steven Ambarita, 21 tahun, yang bersembunyi di batang roda pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru ke Jakarta, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Januari 2016.
“Pada 15 Desember 2015, kami sudah serah terima termasuk barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” kata Nasir di kantornya, Senin, 4 Januari 2016.
Nasir menilai tidak ada gangguan jiwa berat pada Mario. Setelah diperiksa Mario ternyata dapat mempertanggungjawabkan aksi nekatnya tersebut. Untuk bandara di Pekanbaru, kata Nasir, sudah diperbaiki termasuk pagar yang mengelilingi bandara.
Bahkan, Nasir menargetkan pada 2016 ini, 237 bandara wajib memasang pagar keamanan. Khusus di Pekanbaru, kata dia, pada setiap ujung run way (landasan) didirikan pos keamanan dan sudah ada penjaganya. Pemasangan CCTV juga akan dilakukan di semua bandara, terlebih bandara internasional akan ada penambahan CCTV. “Setiap kejadian, kelemahannya di mana, itu yang kami tingkatkan (perbaikannya),” katanya.
Mario sempat terkenal karena pada Selasa, 7 April 2015, dia menumpang Garuda GA-117 dari Pekanbaru ke Jakarta. Ia menjadi penumpang gelap dengan cara naik dan bersembunyi di batang roda pesawat. Terbang selama seratus menit, Mario ditemukan masih hidup dengan tubuh membiru karena dekompresi dan kekurangan oksigen.
DANANG FIRMANTO