TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Partai Golongan Karya kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie sudah merumuskan penyatuan pengurus pusat setelah Mahkamah Agung tak mengesahkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Skema penyatuan pengurus sudah dirumuskan sejak akhir tahun lalu. "Itu sudah setuju. Ini kan hanya soal waktu," ucap Kalla di kantornya, Senin, 4 Januari 2016.
Kalla menunjukkan skema penyatuan pengurus yang telah disetujui Agung dan Aburizal. Kesepakatannya, ujar Kalla, kedua kubu akan menggelar rapat pimpinan nasional untuk mempersiapkan musyawarah nasional. Skema tersebut diteken Aburizal, Agung, dan Kalla pada 18 Desember 2015. Dalam skema tersebut, tercantum opsi-opsi yang akan diambil partai beringin berdasarkan putusan Mahkamah Agung. "Jadi tinggal jalan aja sebenarnya. Ini pada akhirnya munas ujungnya, udah diteken," tuturnya.
Kalla mengatakan rapat pimpinan nasional dibutuhkan supaya dapat diputuskan tanggal pasti pelaksanaan munas. "Mudah-mudahan, setelah minggu ini, bisa dimulai lagi pembicaraan itu. Setelah itu, ya bikin rapimnas, baru membicarakan munas," kata Kalla.
Menteri Hukum Yasonna mencabut surat keputusan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol kubu Agung Laksono. Mahkamah Agung mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau. Yasonna berujar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pula, tak ada perintah mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali kubu Aburizal Bakrie.
Kubu Agung hari ini telah menemui Mahkamah Partai Golkar. Sedangkan kubu Aburizal mengadakan rapimnas di Bali. Kubu Agung berharap Aburizal mengikuti kesepakatan itu.
TIKA PRIMANDARI