TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan proses pengajuan amnesti untuk Nurdin Ismail alias Din Minimi, kelompok bersenjata di Aceh, akan melalui beberapa proses lagi. Menurut dia, setelah mengirimkan surat permohonan ke Presiden Joko Widodo, pengajuan amnesti selanjutnya akan diproses Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kementerian Hukum mungkin akan menulis surat untuk Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, meminta persetujuan dari rencana itu. Kami tunggu saja nanti,” ucap Sutiyoso di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin, 4 Januari 2016.
Menurut Sutiyoso, proses pengajuan amnesti ini akan cukup lama karena saat ini DPR tengah reses. Namun dia optimistis permohonan pemberian amnesti dikabulkan. Sebab, sebelum melakukan negosiasi dengan Din Minimi dan kelompoknya, dia sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
Dalam komunikasi dengan Jokowi itu, ujar Sutiyoso, dibicarakan metode soft approach kepada kelompok separatis. Salah satunya dengan menjanjikan memberikan amnesti kepada kelompok separatis bersenjata.
"Sebelum ini berjalan, saya berkoordinasi. Kan, harus saya yakini dulu bahwa ini bisa diproses di kemudian hari," tuturnya. "Baru kami tawarkan. Kalau tidak bisa, saya tidak berani lanjut."
Sutiyoso juga mempersilakan Polri mengusut kasus-kasus kriminal yang melibatkan Din Minimi dan kelompoknya di Aceh sebelum amnesti disetujui. "Ya, saya setuju. Memang proses di kepolisian seperti itu. Lakukan saja, tidak ada masalah. Ini dilakukan sambil kami menunggu proses amnesti dikerjakan."
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, dalam rapat paripurna kabinet hari ini, ada beberapa hal yang dibahas Presiden Joko Widodo. Di antaranya mengenai penegakan hak asasi manusia dan pemberian amnesti terkait dengan aksi saparatis di beberapa wilayah.
"Presiden memberikan penekanan penyelesaian HAM. Pola yang dilakukan untuk penyelesaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sesuai dengan Keppres Nomor 22 Tahun 2005, maka akan diterapkan di berbagai daerah," katanya. Menurut dia, pendekatan soft approach akan menjadi prioritas bagi pemerintah untuk menangani gerakan saparatis.
Terkait dengan pemberian amnesti Din, Pramono menyatakan Presiden sedang mempersiapkannya. "Presiden menekankan amnesti yang bersifat umum segera dipersiapkan untuk mendapatkan persetujuan dengan DPR, karena ini prosesnya kan melalui pertimbangan DPR. Jadi bisa bersifat amensti umum dan abolisi."
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan memberikan sinyal positif bahwa pemberian amnesti bisa dilakukan. "Kalau pertimbangan pemerintah untuk meredakan kelompok separatis dan menjaga stabilitas NKRI, sangat bisa dilakukan," tuturnya.
Trimedya mengatakan pemberian amnesti kepada Din akan dibahas seusai reses dan langsung akan dibawa ke paripurna. "Prosesnya cepat dan tidak akan memakan waktu lama kalau menyangkut pemberian amnesti."
REZA ADITYA