Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Merasa Digantung Pemerintah, Ini Ancaman PPP Djan Faridz  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pendukung Ketum PPP Djan Faridz, berhadap-hadapan dengan anggota kepolisian, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenkumham, Jakarta, 30 Maret 2015. Kubu Djan Faridz ini terlibat konflik internal partai dengan kubu ketua umum PPP versi munas Surabaya Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Pendukung Ketum PPP Djan Faridz, berhadap-hadapan dengan anggota kepolisian, dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenkumham, Jakarta, 30 Maret 2015. Kubu Djan Faridz ini terlibat konflik internal partai dengan kubu ketua umum PPP versi munas Surabaya Romahurmuziy. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan Sulawesi Selatan kubu Djan Faridz, Muhammad Nasrun, menyatakan pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sulawesi Selatan apabila Menteri Yasonna H. Laoly tak mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

“Kami akan melakukan perlawanan dengan mendatangi kantor Kemenkumham bila Menteri Yasonna H. Laoly tidak mengesahkan kepengurusan kami (hasil Muktamar Jakarta),” ucapnya ketika dihubungi Tempo, Senin, 4 Januari 2016.

Menurut dia, Yasonna tidak memiliki alasan tak mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Pasalnya, Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Negeri Jakarta telah mengeluarkan putusan in kracht bahwa PPP yang sah adalah kubu Djan Faridz.

“Siang ini, Tim 10 Dewan Pimpinan Pusat melakukan pertemuan dengan Menteri Yasonna. Bila komunikasi itu tidak berjalan mulus, kami akan melakukan aksi besar-besaran,” ujarnya.

Dia menyatakan apa yang terjadi dengan Golkar hampir sama dengan partainya. Yakni akan terjadi kekosongan kepemimpinan dan itu bisa berimbas ke daerah serta agenda politik lain. “Sampai saat ini, kami belum menerima dana partai politik akibat dualisme kepengurusan,” tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua PPP Sulawesi Selatan kubu Romahurmuziy, Muhammad Aras, mengatakan PPP kubu Djan Faridz seharusnya memahami surat nomor AHU.4.AH.11.01-53 tanggal 31 Desember yang ditandatangani Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat tersebut, Kementerian belum mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya dan belum mengesahkan SK kepengurusan hasil Muktamar Jakarta karena Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz tidak memenuhi kuorum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mendukung apa yang telah dilakukan Kemenkumham yang belum mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan. Pasalnya, jumlah minimal peserta Muktamar VIII Jakarta sulit terpenuhi karena mayoritas DPW dan DPC tidak hadir,” ucapnya.

Terkait dengan kubu Djan akan melakukan aksi bila Menteri Yasonna tidak mengesahkan kepengurusan kubu Djan Faridz, Aras menuturkan sebaiknya mereka tidak melakukan hal semacam itu. “Kita ini negara hukum, seharusnya menaati hukum yang ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Selasa besok, pihaknya akan memperingati hari ulang tahun PPP ke-43 yang akan dirangkaikan dengan konsolidasi pasca-pemilihan kepala daerah.

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

4 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

6 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

7 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

7 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

30 Desember 2023

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Pejuang PPP Dukung Prabowo, Ketua DPP: Kami Solid

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan bahwa partainya solid.


Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.


Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?


Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?