TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terhadap kepengurusan yang sah dan diakui oleh pemerintah. Mereka mempertanyakan tak segera diterbitkannya pembatalan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya yang digelar kubu Romahurmuziy.
"Kami mau menanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM kalau memang mau mengabaikan (keputusan MA), ayo. Enggak ada masalah," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PPP versi Djan, Achmad Dimyati Natakusumah, di gedung Kemenkumham, Senin, 4 Januari 2016.
Pengadilan Tata Usaha Negara telah menerbitkan surat berisi permintaan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly agar melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangi kubu Djan Faridz. Keputusan ini didasari keberatan kubu Djan Faridz atas penerbitan surat keputusan Menkumham atas kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Romahurmuziy.
Dimyati mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM ini saat mendatangi kantor Kementerian bersama beberapa pengurus lainnya. Mengenakan jas hijau kebesaran PPP, ia berkeras mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seharusnya mencabut surat keputusannya. "(Jika tak mencabutnya) Berarti Menkumham tidak melaksanakan amar putusan MA," ujar salah satu anggota MKD ini tegas.
Dimyati datang sembari membawa berkas amar putusan MA yang memutuskan menolak Muktamar Surabaya. Amar putusan MA ini, kata dia, inkrah dan tetap. Artinya, Yasonna harus mematuhi. "Kami hanya ingin tahu ada iktikad baik enggak dari Menkumham atau mau mengintervensi PPP yang sudah diputuskan ini?"
Menteri Hukum dan HAM sendiri sampai berita ini diturunkan belum mengkonfirmasi mengenai kepengurusan PPP tersebut.
EGI ADYATAMA