TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan hari ini, Senin, 4 Januari 2016, secara resmi menyerahkan surat pengajuan amnesti untuk pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi, kepada Presiden Joko Widodo. Sutiyoso yakin Presiden Jokowi akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Saya hari ini ajukan surat ke Presiden, tentu setelah itu akan diproses lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Sutiyoso di Kompleks Istana, Senin, 4 Januari 2016. Menurut Sutiyoso, amnesti tetap diajukan karena kebijakan itu merupakan otoritas Presiden. "Ini sudah garis Presiden, kami orientasinya ke sana," ujarnya.
Sutiyoso mengaku selama ini sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi. Sehingga, kata dia, tidak mungkin amnesti diajukan jika Presiden tidak memberi lampu hijau. "Sebelum berjalan, saya berkoordinasi. Harus yakin dulu bisa diproses, setelah itu baru kami tawarkan. Kalau tidak bisa, saya tidak berani lanjut," katanya.
Sutiyoso mempersilakan jika Kepolisian RI tetap mengusut sejumlah kasus kriminal terkait dengan Din Minimi. Menurut Sutiyono, proses pengajuan amnesti bisa berjalan bersamaan dengan proses penyelidikan oleh Polri. "Kami tunggu saja, memang proses di Kepolisian kan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemberian amnesti tidak menggugurkan kasus Din Minimi yang pernah dilaporkan masyarakat ke polisi. "Dasar hukumnya apa BIN memberikan amnesti? Seharusnya Kepala Negara," kata Badrodin.
Kepala Polda Aceh Inspektur Jenderal Husein Hamidi menilai menyerahnya Nurdin Ismail alias Din Minimi karena terdesak operasi yang dilakukan polisi dan TNI. Menurut Husein, selama ini Din Minimi bersama 20 pengikutnya terus diburu karena diduga melakukan sejumlah aksi kejahatan.
“Karena sudah terdesak oleh pengejaran aparat Polri dan TNI, akhirnya berupaya untuk mencari perlindungan, menyerahkan diri kepada Kepala BIN (Badan Intelijen Negara). Saya pikir seperti itu,” katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 31 Desember 2015.
Polda Aceh, menurut Husein, berulang kali meminta Din Minimi menyerahkan diri, tapi tak digubris. Husein sudah menjelaskan kepada Kepala BIN Sutiyoso bahwa Din Minimi dan kawannya adalah buron pihak kepolisian. "Kami menghormati penanganannya, sambil menunggu perkembangan," katanya.
ANANDA TERESIA