TEMPO.CO, Palembang - Hingga Senin siang, 4 Januari 2016, situs milik Pengadilan Negeri Palembang masih belum pulih akibat diretas orang tidak dikenal. Ketika dibuka, layar situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, www.pn-palembang.go.id, hanya tampak putih dan menampilkan tulisan: “Situs dalam perbaikan”.
Sebelumnya, setiap dibuka, akan tampil tulisan berisi kekecewaan terhadap keputusan hakim yang menolak gugatan perdata pemerintah kepada PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) yang didakwa melakukan pembakaran hutan. Peretas menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas tergugat PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Ketua PN Sugeng Riyanto mengatakan pihaknya akan melaporkan peretasan tersebut kepada pimpinannya karena peretasan mengganggu kepentingan masyarakat banyak. "Silakan pimpinan yang akan menentukan langkah berikutnya terhadap peretas," kata Sugeng, Senin, 4 Januari 2016.
Menurut dia, sebagai langkah awal, ahli teknologi dan informasi yang akan melakukan pembenahan atas peretasan yang terjadi sejak akhir pekan lalu itu. Ia berharap situs dapat segera berjalan normal karena menyangkut kepentingan orang banyak.
Adapun Saiman, staf Humas PN Palembang, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tenaga ahli. Saat ini ahli sedang memulihkan situs dari peretas. Ia optimistis dalam waktu dekat masyarakat dapat kembali mengakses situs secara leluasa tanpa ada hambatan. "Kami usahakan paling lambat tiga hari ke depan situs bisa normal kembali," ujarnya.
PARLIZA HENDRAWAN