TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II pada 2010 meski tersangkanya, mantan bos Pelindo II Richard Joost Lino, mengajukan praperadilan. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan dua saksi. "Dua orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Priharsa, Senin, 4 Januari 2016.
Dua orang itu adalah bekas Direktur Teknik dan Operasi Pelindo II Ferialdy Noerlan serta bekas Kepala Biro Pengadaan Pelindo II sekaligus bekas Deputy General Manager Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto. Ferialdy merupakan tersangka pengadaan sepuluh mobile crane di Tanjung Priok untuk kasus Pelindo lainnya yang ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.
Surat perintah penyidikan diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Menurut Priharsa, potensi kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih. "Angka pastinya masih minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung," ujarnya.
Pada 30 Desember lalu, KPK juga mengirim surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Lino bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan.
Adapun Lino menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lino digelar pada 11 Januari 2016. Sidang itu akan dipimpin hakim tunggal, Udjiati.
LINDA TRIANITA