TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan belum ada jadwal untuk pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto. Alasannya, masih ada beberapa sumber lain yang akan dimintai keterangan.
"Tergantung tim penyelidikan, sampai saat ini belum ada agenda," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 4 Januari 2016.
Sebelumnya, Kejaksaan telah mengirim surat izin pemanggilan Setya kepada Presiden Joko Widodo. Namun belum ada jawaban dari Presiden hingga saat ini. "Kalau Presiden sudah mengizinkan, kami akan segera undang Pak Novanto," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Arminsyah.
Berdasarkan keterangan beberapa orang yang telah diperiksa Kejaksaan, Setya berperan sebagai inisiator pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan taipan minyak Riza Chalid. Pertemuan yang terjadi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015 itu, berisi lobi Setya soal pembagian saham Freeport.
Di antaranya untuk Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan. Karena itu, Setya diduga melakukan pemufakatan jahat dan percobaan korupsi.
Selain Novanto, Kejaksaan akan terus melayangkan panggilan kepada Riza. Meski telah mangkir tiga kali, Kejaksaan belum dapat melakukan upaya paksa kepada Riza.
"Karena statusnya masih penyelidikan. Kesadaran dalam membantu penegakan hukum diharapkan ada pada dirinya (Riza)," ujar Amir.
DEWI SUCI RAHAYU