TEMPO.CO, Lumajang - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar berharap sidang pengadilan kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil digelar di Lumajang.
Pernyataan Marwan tersebut disampaikan dalam acara doa bersama 100 hari meninggalnya Salim Kancil di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Ahad, 3 Desember 2016. "Kabarnya, sidang pengadilan kasus pembunuhan Salim Kancil akan digelar di Surabaya. Seharusnya ini bisa diselesaikan di Lumajang," ujarnya.
Marwan meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Halim Iskandar, yang juga hadir dalam acara itu, berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Agar pengadilannya digelar di Lumajang sehingga masyarakat bisa mengawasi semua," katanya.
Halim mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak berwenang. Menurut dia, keinginan warga agar pembunuh Salim Kancil diadili di Lumajang cukup realistis. Namun ia meminta masyarakat mematuhi prosedur yang berlaku. "Intinya, kami menghargai keinginan masyarakat Lumajang," ucapnya.
Anggota Tim Advokasi Kasus Salim Kancil dan Tosan, Abdullah Al Kudus, mengaku kecewa bila sidang kasus tersebut jadi digelar di Surabaya. Menurut dia, karena jaraknya jauh, saksi-saksi yang dihadirkan bakal kelelahan di jalan. "Padahal ada sekitar 15 kali persidangan."
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung soal pemindahan lokasi persidangan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Lumajang Kurniawan Agung Prabowo mengatakan ada perubahan rencana pelaksanaan persidangan.
Menurut dia, semula sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang. Namun Mahkamah Agung meminta agar dipindah ke Surabaya. "Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keamanan, persidangan kasus Salim Kancil dipindah," tuturnya.
DAVID PRIYASIDHARTA