TEMPO.CO, Belopa - Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akan terus menindak apotek di daerah itu yang tidak memiliki tenaga apoteker. “Setiap apotek harus memiliki tenaga apoteker sebagai ahli di bidang farmasi dan bertanggung jawab terhadap obat yang dijual kepada konsumen,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Luwu, Suharkimin, Ahad, 3 Januari 2016.
Suharkimin mengakui masih banyak apotek yang beroperasi di Kabupaten Luwu tidak memenuhi standar karena tidak memiliki tenaga apoteker. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang farmasi, yang menyebutkan pertanggungjawaban teknis farmasi pada setiap apotek ada pada apoteker. Demikian diamanatkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek.
Menurut Suharkimin, atas dasar itulah Dinas Kesehatan tidak segan-segan bertindak tegas terhadap apotek di daerah itu yang tidak memiliki tenaga apoteker. Tindakan tersebut berupa penyegelan hingga pencabutan izin operasional. “Peringatan pertama sudah kami berikan, kali ini peringatan kedua,” ujarnya.
Suharkimin menegaskan, Dinas Kesehatan tidak sebatas memberikan peringatan. Beberapa waktu lalu, seiring dengan dikeluarkannya peringatan pertama, izin operasional sebuah apotek yang terletak di Kecamatan Lamasi dicabut.
Penindakan terhadap apotek yang tidak mempekerjakan tenaga apoteker, kata Suharkimin, bukan hanya ancaman. Dinas Kesehatan akan kembali membuktikannya dengan menutup apotek bermasalah, khususnya yang tidak memiliki tenaga apoteker. “Kami tidak mau main-main dalam menegakkan aturan, jangan dianggap sekadar gertak, karena berkaitan dengan kesehatan serta nyawa masyarakat," ucapnya.
Pemilik salah satu apotek di Luwu, Maida, mengakui pentingnya tenaga apoteker yang bertugas di apotek. Itu sebabnya dia mempekerjakan dua apoteker yang bertugas secara bergantian. Selain apoteker, di apoteknya ada tenaga perawat.
Maida menjelaskan, kalaupun apoteker tidak masuk kerja, perawat atau karyawan apotek langsung berkonsultasi dengan apoteker bila mendapat resep dokter yang jenis obatnya tidak dipahami. “Konsultasi dilakukan melalui telepon di apotek langsung ke telepon seluler apoteker,” tuturnya.
Sebelumnya, tindakan tegas terhadap apotek yang tidak mempekerjakan tenaga apoteker juga dilakukan Dinas Kesehatan Kota Palopo. Hal itu dilakukan demi menghindari penyalahgunaan obat-obat daftar G.
Dalam sebuah inspeksi mendadak yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Resor Palopo pada 23 November 2015, dilakukan penyegelan terhadap sebuah apotek yang terletak di Jalan Diponegoro di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. “Saat kami sidak, apotek itu tidak memiliki tenaga apoteker,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo Ishak Iskandar.
Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Palopo Muh. Mun'im menjelaskan, meski disegel, apotek itu masih diizinkan melayani penjualan obat, kecuali obat keras dan daftar G, yang berlabel merah dan biru. "Saat ini begitu banyak obat keras ataupun obat daftar G yang beredar di kalangan pelajar.”
HASWADI