5. Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara 2012-2013.
Prasetyo mengatakan Kejagung saat menangani kasus ini menerima serangan balik koruptor lewat sejumlah fitnah. "Kami difitnah menerima uang, itu bull**** semua," ujarnya. Dia juga geram ketika banyak kalangan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa personel kejaksaan terkait dugaan penerimaan dana dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus dana bantuan.
"Ketika ada yang mengatakan, kenapa KPK nggak meriksa Kejaksaan Agung? KPK tahu persis apa yang mereka lakukan," kata Prasetyo.
Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana bantuan ini, yakni Gatot Pujo dan Kepala Kesbangpolinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan. Gatot juga telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Isu pemberian duit kepada Kejaksaan itu terungkap dalam penyidikan di KPK. Istri Gatot, Evy Susanti, mengaku pernah dimintai duit oleh pengacara suaminya, Otto Cornelis Kaligis, sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Direktur Penyidikan Kejagung saat itu, Maruli Hutagalung. Pemberian itu bertujuan agar kasus bantuan sosial ini tak menyentuh Gatot. Kejaksaan berulangkali membantahnya. "Jaksa Agung sama sekali tak ada kaitan dengan itu," kata Prasetyo.
6. Perkara korupsi penggelapan aset PT Kereta Api Indonesia di Medan.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan mengalami kendala karena Pengadilan memutuskan menunda pengusutan kasus ini. "Ditunda dengan alasan menunggu perdatanya," ujar Prasetyo. Dia yakin kasus penggelapan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare itu ada tindak pidananya. "Lahan itu dibangun pihak swasra, tapi IMB (izin mendirikan bangunan) pun tidak ada. Padahal aset negara."
7. Perkara korupsi manipulasi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Kejaksaan Agung berjanji dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan manipulasi restitusi pajak PT Mobile 8 sewaktu masih dimiliki pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Prasetyo mengklaim timnya sudah mengantongi bukti PT Mobile 8 melakukan rekayasa restitusi pajak. "Sedang disidik Jampidsus. Ada indikasi intervensi, saya punya buktinya. Suatu saat kami bongkar, ada bukti dan faktanya," kata Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban terlebih dulu adalah jajaran direksinya. "Direktur mobile 8," kata dia. Untuk mendapatkan kompensasi/restitusi itu, kata Arminsyah, Mobile 8 membuat transaksi fiktif jual beli alat telekomunikasi dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya pada 2007-2009. Tapi, PT Jaya tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa. Sehingga PT Mobile 8 merekayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran. Dia mengatakan Mobile 8 lalu mentransfer sejumlah duit kepada PT Jaya sebesar Rp 80 miliar. Pengiriman uang itu agar seakan-akan PT Jaya memiliki modal untuk pembelian sehingga menciptakan kesan terjadi transaksi perdagangan. "Jual-beli itu bohong-bohongan," ujar Arminsyah. Dari transaksi fiktif itulah, kata dia, Mobile 8 mengajukan restitusi pembayaran pajak.
8. Kasus dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Prasetyo menyatakan penyelidikan kasus yang melibatkan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto ini terus berlanjut. Menurut dia, tim penyelidik sudah merencanakan pemanggilan Setya untuk dimintai keterangan. Pemanggilan Setya juga sudah izin Presiden Joko Widodo namun belum dibalas. "Mohon doanya, semua harapan masyarakat terpenuhi. Pro dan kontra biasa, bagaimanapun hukum harus ditegakkan," ujar Prasetyo.
Kejagung menyelidiki dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi atas lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kasus ini berhasil terungkap saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan lobi yang dilakukan Setya terhadap Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam lobi-lobi yang difasilitasi pengusaha minyak Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015 itu, Setya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham.
Hingga kini, penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, Dina yang merupakan staf Setya Novanto, serta Komisaris PT Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Menurut dia, keterangan saksi-saksi itu akan saling melengkapi berkas penyelidikan.
Sebelum beranjak ke kesimpulan, Kejaksaan akan meminta keterangan Setya dan Riza. Kejaksaan masih berupaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Prasetyo mengaku tak bisa menjustifikasi seseorang menjadi tersangka sebelum ada bukti yang jelas. Namun, arah dugaan pasal yang bakal dijeratkan yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 e dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LINDA TRIANITA