Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Kasus Prioritas Kejagung 2016: Dahlan Iskan sampai Setya  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Iklan

5. Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara 2012-2013.
Prasetyo mengatakan Kejagung saat menangani kasus ini menerima serangan balik koruptor lewat sejumlah fitnah. "Kami difitnah menerima uang, itu bull**** semua," ujarnya. Dia juga geram ketika banyak kalangan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa personel kejaksaan terkait dugaan penerimaan dana dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus dana bantuan.

"Ketika ada yang mengatakan, kenapa KPK nggak meriksa Kejaksaan Agung? KPK tahu persis apa yang mereka lakukan," kata Prasetyo.

Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana bantuan ini, yakni Gatot Pujo dan Kepala Kesbangpolinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan. Gatot juga telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap. Isu pemberian duit kepada Kejaksaan itu terungkap dalam penyidikan di KPK. Istri Gatot, Evy Susanti, mengaku pernah dimintai duit oleh pengacara suaminya, Otto Cornelis Kaligis, sebesar Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Direktur Penyidikan Kejagung saat itu, Maruli Hutagalung. Pemberian itu bertujuan agar kasus bantuan sosial ini tak menyentuh Gatot. Kejaksaan berulangkali membantahnya. "Jaksa Agung sama sekali tak ada kaitan dengan itu," kata Prasetyo.

6. Perkara korupsi penggelapan aset PT Kereta Api Indonesia di Medan.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan mengalami kendala karena Pengadilan memutuskan menunda pengusutan kasus ini. "Ditunda dengan alasan menunggu perdatanya," ujar Prasetyo. Dia yakin kasus penggelapan lahan PT KAI seluas 7,3 hektare itu ada tindak pidananya. "Lahan itu dibangun pihak swasra, tapi IMB (izin mendirikan bangunan) pun tidak ada. Padahal aset negara."

7. Perkara korupsi manipulasi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Kejaksaan Agung berjanji dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan manipulasi restitusi pajak PT Mobile 8 sewaktu masih dimiliki pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Prasetyo mengklaim timnya sudah mengantongi bukti PT Mobile 8 melakukan rekayasa restitusi pajak. "Sedang disidik Jampidsus. Ada indikasi intervensi, saya punya buktinya. Suatu saat kami bongkar, ada bukti dan faktanya," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban terlebih dulu adalah jajaran direksinya. "Direktur mobile 8," kata dia. Untuk mendapatkan kompensasi/restitusi itu, kata Arminsyah, Mobile 8 membuat transaksi fiktif jual beli alat telekomunikasi dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya pada 2007-2009. Tapi, PT Jaya tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa. Sehingga PT Mobile 8 merekayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran. Dia mengatakan Mobile 8 lalu mentransfer sejumlah duit kepada PT Jaya sebesar Rp 80 miliar. Pengiriman uang itu agar seakan-akan PT Jaya memiliki modal untuk pembelian sehingga menciptakan kesan terjadi transaksi perdagangan. "Jual-beli itu bohong-bohongan," ujar Arminsyah. Dari transaksi fiktif itulah, kata dia, Mobile 8 mengajukan restitusi pembayaran pajak.

8. Kasus dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Prasetyo menyatakan penyelidikan kasus yang melibatkan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto ini terus berlanjut. Menurut dia, tim penyelidik sudah merencanakan pemanggilan Setya untuk dimintai keterangan. Pemanggilan Setya juga sudah izin Presiden Joko Widodo namun belum dibalas. "Mohon doanya, semua harapan masyarakat terpenuhi. Pro dan kontra biasa, bagaimanapun hukum harus ditegakkan," ujar Prasetyo.

Kejagung menyelidiki dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi atas lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kasus ini berhasil terungkap saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan lobi yang dilakukan Setya terhadap Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Dalam lobi-lobi yang difasilitasi pengusaha minyak Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada Juni 2015 itu, Setya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham.

Hingga kini, penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, Dina yang merupakan staf Setya Novanto, serta Komisaris PT Freeport sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. Menurut dia, keterangan saksi-saksi itu akan saling melengkapi berkas penyelidikan.

Sebelum beranjak ke kesimpulan, Kejaksaan akan meminta keterangan Setya dan Riza. Kejaksaan masih berupaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Prasetyo mengaku tak bisa menjustifikasi seseorang menjadi tersangka sebelum ada bukti yang jelas. Namun, arah dugaan pasal yang bakal dijeratkan yakni Pasal 15 juncto Pasal 12 e dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.