TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menganjurkan warga agar melapor bila dianiaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Hal itu menyikapi penganiayaan yang dilakukan Densus 88 terhadap dua warga teman terduga teroris di Solo. “Laporkan saja ke polisi,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada Tempo, Jumat, 1 Januari 2016.
Agus menyatakan, pada Selasa, 29 Desember 2015, pihaknya memang melakukan penangkapan terhadap empat terduga teroris di Solo. Namun Agus telah memastikan, dua di antaranya adalah warga biasa yang tidak terlibat dalam jaringan terorisme.
Saat melakukan penangkapan, Densus 88 Antiteror diduga melakukan penganiayaan terhadap Ayom Panggalih dan Nur Syawaluddin. Mereka adalah teman dua terduga tersangka teroris yang ditangkap secara bersamaan. Mereka diringkus kepolisian menggunakan lima mobil.
Ayom dan Nur mengaku sempat ditodong menggunakan pistol oleh polisi. Mereka kemudian diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil Innova. Sebelumnya, saat proses penangkapan mereka juga ditabrak menggunakan mobil saat mengendarai motor.
Menurut Agus, jika Densus 88 Antiteror terindikasi melakukan penganiayaan, pihaknya menganjurkan agar korban segera melapor. “Jangan cuma diomongin saja,” kata dia. Artinya dia juga mengaku melakukan evaluasi untuk perbaikan profesionalisme kepolisian.
Dia juga telah memastikan pihaknya tidak salah tangkap. Menurut Agus, kedua warga itu hanya dimintai keterangan terkait dengan hubungannya dengan terduga jaringan teroris. Hanya saja, saat dicecar kenapa perlakuan polisi terhadap warga arogan, Agus tak mengomentari banyak. “Ya intinya laporkan saja ke polisi.”
Sebelumnya, dua warga itu ditangkap di Jalan Honggowongso, Laweyan, Kota Solo. Mereka kemudian dibebaskan setelah kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk diduga terlibat dalam jaringan teroris. “Setelah kami mintai keterangan, ya dipulangkan.”
AVIT HIDAYAT