TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan stafnya menginventarisasi sekitar lima ribu peraturan daerah (perda) dan merampingkan regulasi itu.
"Tolong perda-perda bermasalah mulai dari provinsi atau kabupaten dan kota yang menghambat investasi dan perizinan mohon ditelaah lagi," kata Tjahjo melalui pesan pendek, Jumat, 1 Januari 2016.
Deregulasi, katanya, penting dilakukan untuk memudahkan investasi. Karena aturan yang ada, mulai dari peraturan daerah, peraturan pemerintah, surat edaran, dan lainnya banyak yang tumpang-tindih dan menyulitkan investor.
Tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri telah merevisi satu undang-undang, yakni beleid pilkada. Lalu ada 14 peraturan pemerintah, 2 peraturan presiden, 29 peraturan Menteri Dalam Negeri, 11 keputusan Menteri Dalam Negeri, dan 6 surat edaran.
Kemudian, Kementerian juga mengevaluasi 29 Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, empat rancangan perda pajak daerah, 14 rancangan perda retribusi daerah, dan satu rancangan perda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Baca Juga:
Selain dievaluasi dan dirampingkan, Kementerian Dalam Negeri juga telah membatalkan satu perda provinsi dan satu peraturan gubernur. Dalam empat tahun terakhir, Kementerian telah mengevaluasi 148 perda provinsi, 1062 perda kabupaten, dan 291 perda kota.
TIKA PRIMANDARI