TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ichsanuri melantik 601 orang pejabat eselon IV dan V pada Kamis, 31 Desember 2015 sore. Para pejabat itu berpakaian Jawa.
Sedianya, pelantikan itu dilakukan pada 28 Desember 2015 namun batal karena Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dikabarkan sakit. “Ini atas dhawuh (perintah) dan seizin beliau (Sultan),” kata Ichsanuri usai melantik di Bangsal Wiyata Pradja.
Padahal pada 31 Desember 2015 pukul 10.00, secara mendadak Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Sabda Jejering Raja (sabda sebagai raja) di Sitihinggil, Keraton Yogyakarta. Ada empat isi sabda.
Pertama, sabda tersebut disampaikan atas dasar perintah Tuhan dan para leluhur Sultan. Kedua, tahta kerajaan tidak bisa diwariskan. Ketiga, apabila adik-adik dan abdi Sultan (abdi dalem) tidak mematuhi perintah Sultan, maka akan dicopot dari kedudukannya. Keempat, apabila tidak patuh, maka harus keluar dari bumi Mataram.
Sabda ini tak lepas dari perseteruan Sultan dan adik-adiknya, setelah Raja Jawa itu memberi gelar puteri sulungnya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun menjadi GKR Mangkubumi pada April 2015.
Pendelegasian wewenang pelantikan pejabat oleh Sekda berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2013 tertanggal 20 September 2013. Ichsanuri enggan menjelaskan alasan Sultan batal melantik seluruh pejabat eselon II, III, IV, dan V secara bersama. “Tentunya beliau punya penilaian. Nanti yang eselon II dan III nunggu dhawuh,” katanya.
Pelantikan pejabat-pejabat struktural tersebut merupakan bagian dari rotasi dan mutasi pejabat berdasarkan Peraturan Daerah Keistimewaan DIY tentang Kelembagaan untuk memulai masa ketugasan per 1 Januari 2016.
Lantaran sebanyak 263 pejabat eselon II dan III belum dilantik Sultan, maka dipastikan ada sembilan posisi pimpinan instansi yang kosong. “Enggak ada pelanggaran perda. Sepanjang tak melebihi satu bulan,” kata Ichsanuri.
Keenam jabatan yang kosong adalah jabatan kelembagaan baru, yaitu Assekda Bidang Keistimewaan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (pecahan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Kopersi dan UMKM).
Lalu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (pecahan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi), Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (pecahan dari Biro Tata Pemerintahan), Kepala Dinas Kepolisan Pamong Praja, juga Wakil Kepala Dinas Kebudayaan.
Sedangkan tiga jabatan lain adalah yang ditinggalkan sementara pejabatnya karena dilantik menjadi pelaksana tugas Bupati Bantul, Bupati Sleman, dan Bupati Gunung Kidul karena pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi, dan UMKM. “Nanti akan dikeluarkan pergub untuk mandat mengisi kekosongan,” kata Ichsanuri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto menjelaskan, kekosongan sementara jabatan dengan penunjukan pelaksana tugas. Sedangkan enam jabatan baru yang masih kosong akan dilelang paling lama selama tiga bulan. “Paling tidak sebelum Maret (pajabat lembaga baru) sudah dilantik,” kata Agus.
PITO AGUSTIN RUDIANA