TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengungkapkan, kubunya telah mendapat surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
"Dengan demikian, hasil Munas Ancol telah hilang dari bumi pertiwi," katanya saat dihubungi pada Kamis, 31 Desember 2015.
Menurut Nurdin, kepengurusan Partai Golkar yang saat ini diakui pemerintah adalah kepengurusan yang berada di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie. "Yang sah Munas Bali, sesuai keputusan PTTUN yang berlaku serta-merta," ujarnya.
Nurdin berujar, SK pencabutan tersebut berlaku per 30 Desember 2015. Menurut dia, SK itu diterima Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham. "SK itu diserahkan oleh seorang staf Menteri Hukum dan HAM di kantor DPP Partai Golkar tadi pagi sekitar pukul 07.30," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung telah menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie hasil Munas Bali. MA menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang berarti melemahkan posisi Golkar versi Agung Laksono dari hasil Munas Ancol. MA mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau pada 2009.
Sebelumnya, PTTUN telah menolak permohonan banding yang diajukan pengurus Golkar kubu Agung Laksono, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Putusan-putusan itu pun, menurut kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali.
Agung Laksono menyatakan pencabutan kepengurusan kubunya oleh Kementerian Hukum tak serta-merta membuat kepengurusan Golkar hasil Munas Bali langsung sah. Menurut dia, mulai 1 Januari 2016, tak ada kepengurusan Golkar yang sah karena kepengurusan Golkar hasil Munas Riau berakhir pada 31 Desember 2015. Jadi perlu ada munas untuk memilih kepengurusan baru.
ANGELINA ANJAR SAWITRI