TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumpulkan bukti- bukti terkait dengan kasus penghinaan dan pengancaman terhadap anggota polisi, Ajun Komisaris Besar Albert Neno, oleh anggota DPR Herman Hery. "Kami masih kumpulkan bukti dengan memeriksa saksi- saksi serta barang bukti," kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya, Kamis, 31 Desember 2015.
Menurut Endang, kasus ini berawal dari penyitaan minuman mengandung alkohol yang dilakukan Albert. Polda NTT telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Mabes Polri terkait dengan kasus itu. Kasus dugaan penghinaan dan ancaman itu juga akan dilimpahkan ke Mabes Polri. "Kasus ini akan kami limpahkan ke Mabes Polri," katanya.
Sejauh ini, menurut Endang, Polda NTT belum memanggil Herman Hery selaku terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. "Nanti di Mabes Polri, biar lebih gampang," kata Endang.
Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta pengusaha di Kota Kupang taat terhadap peraturan daerah terkait dengan penjualan minuman keras. "Kepada pengusaha, saya minta tolong agar taati aturan," katanya.
Menurut dia, kasus ini merupakan pelajaran bagi pengusaha agar tidak sembarangan menjual minuman keras yang dilarang. "Pelajaran bagi pengusaha," katanya.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, dilaporkan ke Polda NTT oleh Albert Neno. Herman Hery diduga telah menghina dan mengancam Albert melalui telepon.
Saat dikonfirmasi, Herman membantah telah menghina dan mengancam Albert. Herman mengaku tidak pernah menghubungi Albert. "Saya tidak pernah menghubungi Albert Neno," ujarnya.
Menurut Herman, memang dia sempat mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang pada Jumat malam, 25 Desember 2015, terkait dengan penyitaan minuman jenis bir oleh Albert. Herman lantas memberikan teleponnya kepada stafnya yang bernama Roni Bunga untuk menghubungi Albert agar menemui Herman Hery di hotelnya untuk berdialog perihal ini. "Saya tidak tahu apa yang dibicarakan keduanya," kata Herman.
Sekitar 10 menit berselang, Herman menjelaskan, stafnya datang menyampaikan bahwa Albert enggan menemuinya. "Saya tidak tahu, tiba-tiba saya dilaporkan ke polisi," ujarnya.
Herman mengaku saat ini sedang berada di luar negeri. Ia meminta Albert untuk melaporkan kasus itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar masalah ini menjadi terang benderang. "Silakan polisi melakukan penyelidikan dan saya sarankan agar dilaporkan ke MKD," ucapnya.
Namun Herman mengancam akan mengambil langkah hukum atas laporan Albert itu. Ia mengatakan, setelah pulang ke Indonesia, akan menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap Albert. "Saya rasa ada upaya politisasi untuk menjatuhkan reputasi saya," ujarnya.
YOHANES SEO