TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut akan memusnahkan kapal yang melakukan tindak pidana dalam perikanan di empat lokasi, yaitu Belawan, Tarempa, Tarakan, dan Tahuna. Sejumlah kapal pencuri ikan tersebut berasal dari Filipina dan Malaysia, sebagian lain merupakan kapal Indonesia.
Di Tahuna, akan ada enam kapal Indonesia yang ditenggelamkan. Dua kapal asal Filipina akan ditenggelamkan di Tarakan. Di Tarempa, satu kapal Malaysia akan ditenggelamkan. Sedangkan satu kapal lain asal Malaysia akan ditenggelamkan di Belawan.
Penenggelaman akan dilakukan hari ini, 31 Desember 2015, pukul 10.00 waktu setempat. "TNI AL akan menenggelamkan sepuluh kapal ikan asing," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksamana Muhammad Zainudin, Kamis, 31 Desember 2015. Total kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan mencapai 107.
Seremoni penenggelaman akan dilangsungkan di Ruang Kendali Satgas 115 di lantai 6 Gedung Mina Bahari I Kementerian Kelautan, Jakarta. Acara ini akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Kementerian.
TNI AL bersama Kementerian Kelautan tergabung dalam Satgas 115. Tugas Satgas 115 adalah menangkap kapal pencuri ikan. Satgas ini dibentuk untuk mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi milik Kementerian, TNI AL, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Pertamina, serta instansi terkait lain. Pembentukan satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau Illegal Fishing.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI