TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaaan Agung mengaku berhasil mengusut 1.863 perkara tindak pidana korupsi di sepanjang 2015. “Ini menjawab ekspektasi masyarakat untuk terus melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Jaksa Agung, M. Prasetyo saat melakukan refleksi akhir tahun di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015.
Menurut Prasetyo, tahun depan Kejaksaan Agung bakal memprioritaskan menangani kasus tindak pidana korupsi dan pencucian di Indonesia. Sepanjang tahun ini, dia membeberkan telah melakukan penyidikan terhadap 1.717 perkara korupsi. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penuntutan perkara sebanyak 2.274 kasus.
“Kenapa penuntutannya lebih banyak, karena kami juga menerima hasil penyidikan dari instansi lain,” ujar dia. Hanya saja, catatan Kejaksaan Agung, jumlah eksekusi tindak pidana korupsi masih dinilai sangat lemah. Dalam setahun, eksekusi tindak pidana korupsi hanya mencapai 565 perkara saja.
Kata Prasetyo, kendala utama jajarannya melakukan penegakan hukum yakni adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan praperadilan sebagai bagian dari materi peradilan. Apalagi sidang praperadilan cukup diadili hakim tunggal.
“Jujur, di situ kami merasa kalah,” kata Prasetyo. Meski demikian dia optimis bahwa penindakan terhadap tindak pidana korupsi tak bakal melempem. Justru saat ini Kejagung sedang getol untuk mengusut banyak kasus pidana korupsi.
Prasetyo menilai saat ini pejabat sudah mulai ketakutan untuk melakukan tindak korupsi. Indikatornya adalah penyerapan anggaran di daerah saat ini sangat rendah. Ini yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melamban dalam setahun terakhir.
“Apalagi ada undang-undang desa, banyak pejabat daerah yang takut untuk mencairkan anggaran,” tutur Prasetyo. Ke depan, Kejagung berencana untuk menggiatkan tindakan preventif dan represif. “Hasilnya, setahun ini kami bisa menyelamatkan uang negara Rp 604,4 miliar.”
AVIT HIDAYAT