TEMPO.CO, Palembang - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Sebelumnya, kementerian menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Parlas Nababan menilai penggugat tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas Nababan, Rabu, 30 Desember 2015. Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.
Selain itu, majelis hakim beralasan, pihak PT BMH tidak terlibat langsung, melainkan menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan di sana. (Baca: Situs PN Palembang Di-Hack Gara-gara Memenangkan Pembakar Lahan?)
Gugatan atas perusahaan pembakar hutan ini dilayangkan Kementerian Kehutanan pada Februari 2015. Sidang pertama PT BMH di PN Sumatera Selatan telah dimulai pada Maret 2015.
Sebelum menjatuhkan putusannya, majelis hakim sempat menggelar sidang lapangan pada awal November 2015 . Sidang berlangsung di lahan milik PT BMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah kecewa dengan putusan majelis hakim. Dia menegaskan apa yang digugat kementerian sudah disertai bukti dan fakta di lapangan. Karena itu, seusai persidangan, pemerintah menyatakan banding.
Rasio menilai semua fakta-fakta kerugian akibat kebakaran hutan yang diajukan pemerintah tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. "Kami menyatakan banding, dan perusahaan ini juga sudah kami bekukan terkait izin lingkungan," ujar Rasio.
Menurut Rasio, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus mencegah kebakaran hutan di Tanah Air, termasuk di Sumatera Selatan. Keberadaan perusahaan seperti PT BMH, kata dia, terbukti merusak lingkungan dan kesehatan rakyat banyak. "Hal-hal yang telah diputuskan (majelis hakim) tadi tidak sesuai dengan fakta lapangan."
Sementara itu, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau, Maurice J.R. Silalahi, mengatakan pihaknya merasa senang dengan apa yang diputuskan majelis hakim. Hal itu, menurut dia, sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. "Karena pihak penggugat telah menyatakan banding, kami akan mempersiapkan proses hukum berikutnya," ujarnya.
PARLIZA HENDRAWAN