TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meminta jajaran pengadilan tingkat pertama untuk memprioritaskan perkara kasus lingkungan hidup. Kasus lingkungan hidup yang dimaksud misalnya, soal pelanggaran yang dilakukan perusahaan pembakar lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan.
"Jadi ini merupakan kasus luar biasa dan pengadilan negeri harus menjadikan kasus itu sebagai prioritas," kata Hatta, di kantornya, Rabu, 30 Desember 2015. Menurut Hatta, kasus ini diberikan perlakuan khusus yang putusannya harus sesuai dengan tingkat kesalahannya. Ia meminta hakim juga obyektif dalam mengadili sidang pelanggaran tentang lingkungan hidup.
"Masalah lingkungan hidup sensitif, banyaknya bencana lingkungan hidup perlu mendapat perhatian di dalam penanganan perkara," kata Hatta.
Hatta mengimbau para hakim pengadilan negeri untuk tidak menolak gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan perkara pelanggaran seperti terjadinya kebakaran hutan. "Kami harus mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan aturan dan hukum bagi pelanggar lingkungan hidup seperti penyebab terjadinya kebakaran hutan."
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Parlas Nababan, menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI). Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp 5.299.502.500.000.
REZA ADITYA