TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu Brigadir Jenderal M. Ghufron melarang membunyikan petasan saat pergantian tahun. Bahkan kembang api pun akan dibatasi pemakaiannya.
"Silakan merayakan tahun baru semeriah mungkin, tapi tidak membunyikan petasan," kata Ghufron, Rabu, 30 Desember 2015.
Ghufron melarang membunyikan petasan karena dianggap membahayakan keselamatan. Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan ini, ucap Ghufron, akan diperkarakan.
"Kami berharap imbauan ini dapat dimaklumi masyarakat, sehingga pada malam tahun baru nanti tidak ada bunyi petasan yang dapat mengganggu aktivitas orang lain," ujarnya.
Ghufron juga meminta masyarakat Bengkulu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. "Menjaga keamanan dan ketertiban bukan tugas dan tanggung jawab aparat. Masyarakat diminta ikut menjaga situasi," tuturnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI