TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menolak berbicara lebih jauh saat ditanya perihal kelanjutan penanganan KPK terhadap kasus Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Ya, kami pelajari dulu. Sebab, kalau di penyidikan, ada yang namanya bukti permulaan,” ucap Agus singkat seusai acara peresmian gedung baru KPK pada Selasa, 29 Desember 2015.
Agus menegaskan, ia dan empat pemimpin KPK lain akan mempelajari kasus BLBI dan Century lebih mendalam melalui induksi KPK. Ihwal kelanjutan kasus tersebut di tangan KPK, Agus mengatakan kemungkinan dilanjutkan ada.
“Kemungkinan kan selalu ada,” ujar mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Saat masih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja menuturkan kasus BLBI akan menjadi urusan pimpinan KPK yang baru.
"BLBI kasus besar. Biarkan ini jadi urusan KPK jilid keempat," tuturnya dalam diskusi di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta Pusat, Senin, 16 November 2015.
Sementara itu, untuk kasus besar lain, yaitu skandal Bank Century, Adnan pernah mengatakan KPK akan memproses setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. "Persoalan Century, kami belum terima dari pusat," ucapnya saat itu.
Maka, ujar Adnan, KPK akan menunggu hasil putusan untuk melihat keterlibatan peran lain. "Lebih baik kita menunggu putusan tersebut, tinggal melanjutkan."
BAGUS PASETIYO