TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menyita ribuan botol minuman keras yang dijual ilegal di sejumlah warung di Kota Bandung. Razia ini dilakukan untuk meminimalisir masyarakat yang berpesta miras pada saat malam pergantian tahun.
"Dari hasil operasi ini ada 4903 botol minuman beralkohol. Kemudian 50 jerigen ciu. Jadi ini untuk mengantisipasi perayaan pergantian tahun baru sehingga tidak ada lagi korban khususnya korban yang minum oplosan," ujar Wakil Kepala Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Gatot Sujono kepada wartawan di Markasnya, Selasa, 29 Desember 2015.
Ia mengatakan pada razia yang digelar selama enam hari, sejak 22-28 Desember 2015 itu, polisi menangkap 325 penjual miras ilegal. "Kemudian jumlah tindak pidananya ada 234 kasus," kata dia.
Selain melakukan razia sebelum malam perayaan tahun baru, polisi pun, Gatot katakan, akan melakukan hal serupa saat malam pergantian tahun. Pihaknya pun akan melibagkan Brigadir RW dan Babinkamtibmas untuk memantau kegiatan masyarakat selama malam tahun baru.
"Kita tetap melaksanakan sampai tahun baru nanti kita tetap melaksanakan razia miras untuk di beberapa Polsek," katanya.
Selain minuman keras, ia mengatakan polisi pun akan merazia gerombolan bermotor yang melakukan konvoi pada malam tahun baru. Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta berlebihan pada saat merayakan malam pergantian tahun.
"Dalam rangka merayakan pergantian tahun baru diharapkan tidak melakukan pesta miras yang bisa jadi korban sia-sia juga. Kemudian juga tidak ada pesta berlebihan yang sifatnya konvoi terutama miras karena asal muasal tindak pidana dari sini dari minuman keras," ujar dia.
Polrestabes Bandung akan menerjunkan 1749 personel untuk mengamankan jalannya malam perayaan pergantian tahun di Kota Bandung. Ada 6 titik di Kota Bandung yang menjadi fokus kepolisian. 6 titik tersebut merupakan tempat yang diperkirakan menjadi pusat keramaian selama perayaan malam tahun baru.
Selain itu, kepolisian pun akan membatasi aktivitas masyarakat di tempat umum atau tempat hiburan selama malam pergantian tahun sampai pukul 24.00.
IQBAL T. LAZUARDI S