TEMPO.CO, Malang -Sepanjang 2015 perburuan satwa terus meningkat dibanding tahun sebelumnya. Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA) Indonesia mencatat terdapat 370 kasus perburuan selama tahun ini saja. "Ironisnya, perburuan satwa liar itu justru banyak terjadi di hutan lindung dan kawasan konservasi alam," ujar juru kampanye PROFAUNA, Swasti Prawidya Mukti, Selasa 29 Desember 2015.
Sejumlah kawasan konservasi alam di Jawa timur yang menjadi sasaran perburuan meliputi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Hutan Raya R Soerjo, Taman Nasional Baluran, Taman Nasional Merubetiri, Hutan sekitar Gunung Ijen, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang, Gunung Arjuna, dan Gunung Kawi.
Selama setahun terakhir, PROFAUNA Indonesia menerima 200-an pengaduan perburuan liar. Sekitar 90 persen pengaduan tentang foto perburuan satwa yang diunggah di media sosial. Foto menampilkan pelaku membawa satwa hasil buruan dan senjata yang digunakan.
Empat kasus di antaranya ditindaklanjuti Kepolisian. Meliputi kasus pembantaian kucing hutan di Jember, pembantaian beruang madu di Kalimantan Timur, pembunuhan Harimau Sumatera di Sumatera Utara, dan pembunuhan dan pembakaran primata di Kalimantan Tengah. Sayang kasus itu jalan di tempat. Belum ada kasus yang sampai ke pengadilan. "Belum ada yang dijatuhi hukuman."
Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan pelakunya adalah pemuda. Media sosial menjadi tempat berinteraksi anak muda dan anak-anak. Sayangnya, mereka justru menunjukkan perilaku yang tak beretika dan menyayangi satwa. "Cara mereka salah dalam mencintai alam dan lingkungan."
Sedangkan pelaku perburuan dan perdagangan satwa dihukum ringan. PROFAUNA Indonesia mencatat enam kasus perdagangan satwa. Pelaku dihukum penjara antara enam bulan sampai dua tahun dan denda Rp500 ribu hingga Rp50 juta. Vonis terberat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa pada November lalu. Pelaku perdagangan orangutan, elang bondol, burung kuau raja, dan satu awetan macan dahan, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan penyelundup satwa antar negara, yang dilakukan Basuki Ongko Raharjo asal Malang dihukum ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman enam bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun. Padahal sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kejahatan satwa liar, kata dia, telah merusak dan mengganggu kelestarian satwa liar Indonesia.
EKO WIDIANTO