TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap seorang pegawai negeri Pemerintah Provinsi Jawa Timur lantaran menggelapkan mobil sewaan. Pelaku bernama Wiji, 43 tahun, warga Permata Sekar Gading, Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Pegawai ini dilaporkan pemilik rental karena, pasca-jatuh tempo, belum bayar uang sewa,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polretabes Surabaya Ajun Komisaris Lily Djafar, Selasa, 29 Desember 2015.
Menurut Lily, kasus tersebut berawal saat Wiji menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi L-1774-XN di rental milik Anwar, 33 tahun, warga Pakis Tirtosari, Surabaya. Tersangka menyewa mobil selama enam bulan sejak April 2015. Selama itu pula tersangka berkewajiban membayar uang sewa sebesar Rp 35 juta. “Tapi pelaku hanya membayar Rp 15 juta, sehingga kurang Rp 20 juta."
Mobil itu, ujar dia, digunakan tersangka untuk keperluan bisnis pribadi. Namun, hingga jatuh tempo, uang sewa mobil itu belum dilunasi tersangka, bahkan dipindahsewakan kepada orang lain untuk melunasi uang sewa tersebut. “Karena tidak dibayar-bayar, Anwar melapor ke polisi atas tuduhan penggelapan,” tuturnya.
Dengan berlandaskan laporan polisi nomor LP/K/1162/VIII/2015/Jatim/Restabes Sby, akhirnya polisi menangkap tersangka di rumahnya. Sedangkan mobilnya dilacak melalui global positioning system yang masih menyala, sehingga penyewa mobil kedua itu gampang terdeteksi dan diambil secara paksa oleh pemiliknya.
Wiji berdalih tidak mengembalikan mobil itu karena uang sewanya kurang sehingga terpaksa menyewakan lagi kepada orang lain. “Uang saya kurang, makanya saya sewakan lagi,” katanya.
Tersangka juga mengaku bekerja di Divisi Korpri Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, karena mendapat pekerjaan di luar, dia menyewa mobil itu untuk mencari uang tambahan. “Gaji saya hanya Rp 3,6 juta, dan itu kurang, makanya saya usaha lain lagi."
MOHAMMAD SYARRAFAH