TEMPO.CO, Pinrang - Kepolisian Resor Pinrang dan Polres Sidrap Sulawesi Selatan menyita minuman keras melalui kegiatan razia menjelang malam tahun baru. Polres Pinrang menyita 921 liter minuman keras tradisional yang disebut ballo di Kecamatan Paleteang dan Kecamatan Patampanua.
Wakil Kepala Polres Pinrang Komisaris Dwi Bahtiar menjelaskan, razia digencarkan untuk menghindari penyalahgunaan minuman keras saat perayaan malam tahun baru. "Kami ingin malam pergantian tahun dirayakan dengan nyaman dan aman tanpa harus meminum minuman keras,” katanya, Selasa, 29 Desember 2015.
Menurut Dwi, menjelang tahun baru, seluruh kepolisian sektor yang berada di bawah komando Polres Pinrang diperintahkan merazia berbagai tempat yang diduga dijadikan lokasi transaksi minuman keras. “Kalau ditemukan, langsung disita,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Senin, 28 Desember 2015, aparat Polres
Sidrap menyita ribuan botol minuman keras berbagai merk saat melakukan penggerebekan di sejumlah tempat. Ribuan botol minuman keras itu dikemas dalam 117 dos.
Kepala Satuan Intelkam Polres Sidrap Ajun Komisaris Fatri menjelaskan, penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Intelkam, Reskrim, Sabhara, dan Satnarkoba.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi. Di toko milik Rembong yang berlokasi di selatan Pasar Sentral Pangkajene disita 30 dos minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Di Toko Resky, yang beralamat di Jalan Lanto Dg. Pasewang, disita 45 dos. Sedangkan di gudang Toko Tunas di Jalan Andi Takko, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, disita 517 botol.
Fatri menjelaskan, penggerebekan yang disertai penyitaan minuman keras itu untuk mengantisipasi pesta minuman keras yang biasa dilakukan warga, termasuk saat merayakan malam pergantian tahun. "Malam tahun baru identik dengan pesta minuman keras.”
DIDIET HARYADI SYAHRIR