TEMPO.CO, Magetan - PT Asabri (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris Letnan Kolonel Marda Sarjono dan Kapten Dwi Cahyadi, dua penerbang yang meninggal saat melakukan atraksi pesawat T50i Golden Eagle di Yogyakarta pekan lalu.
Penyerahan itu berlangsung di rumah dinas yang masih ditempati keluarga Marda di Jalan Cendrawasih II Nomor 11 Kompleks Pangkalan Udara Iswahjudi, Magetan, Jawa Timur, Selasa, 29 Desember 2015.
"Kami ke sini karena merupakan suatu kewajiban untuk menyerahkan hak-hak almarhum yang diserahkan kepada ahli warisnya," kata Direktur Utama PT Asabri Adam R. Damiri.
Ahli waris yang menerima santunan itu adalah Dian Ambarwati, istri Marda, dan Dwi Wanito Ambarsari, istri Dwi Cahyadi. Menurut Damiri, jumlah uang yang menjadi hak masing-masing almarhum sebesar Rp 275 juta, ditambah biaya bagi anak-anak sebesar Rp 30 juta.
"Santunan sebanyak ini baru pertama kali diserahkan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Asuransi bagi TNI/Polri diberlakukan Juli lalu," ujar pensiunan perwira TNI Angkatan Darat dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini.
Sebelum PP 105 diberlakukan, kata Damiri, nominal santunan yang diterima ahli waris anggota TNI/Polri sebesar Rp 100 juta. Nominal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 1971 tentang santunan bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang kini menjadi TNI/Polri.
Dian Ambarwati menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap almarhum suami dan ketiga anaknya. Meski demikian, ia dan keluarganya masih dalam suasana berduka atas insiden yang menewaskan dua penerbang Pangkalan Udara Iswahjudi pada Minggu, 20 Desember 2015, itu.
"Kami masih menata hati," ucapnya. Setelah kondisi psikologisnya membaik, Dian dan anaknya akan meninggalkan rumah dinas di Kompleks Lanud Iswahjudi. "Kami akan kembali ke rumah orang tua di Kota Madiun."
NOFIKA DIAN NUGROHO