TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali memanggil dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho, sebagai saksi kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diadukan ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita.
"Kami baru menerima suratnya," kata Adnan kepada Tempo, Selasa, 29 Desember 2015. Dalam surat yang ditandatangani penyidik Komisaris Besar Dharma Pongrekun tersebut, keduanya dijadwalkan diperiksa pada 12 Januari 2016.
Adnan mengaku heran kenapa dia bersama Emerson kembali dipanggil Bareskrim. Padahal dalam pemeriksaan Juli lalu, sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers. "Rekomendasinya pun sudah sangat jelas," kata Adnan. Keduanya mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukum terkait dengan pemanggilan tersebut.
ICW sebelumnya pernah bereaksi keras atas kesaksian Romli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesaksian Romli dianggap telah meringankan Budi Gunawan dan membuat KPK kalah.
Emerson menganggap Romli tidak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, Adnan menilai integritas dan komitmen Romli memberantas korupsi perlu dipertanyakan. Romli pun melaporkan kedua aktivis ICW tersebut ke Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik.
LARISSA HUDA