TEMPO.CO, Karawang - Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, bersiap menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karawang. Titin Herawati Utara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, menyatakan sedang menelaah hal tersebut.
"Kita merespons laporan masyarakat ihwal adanya indikasi penyelewengan dana KPUD termasuk dalam hal perbedaan spek bahan APK (alat peraga kampanye)," ujar Titin didampingi penyidik, Zico Extrada, saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, 29 Desember 2015.
Titin mengatakan telah mendapat informasi dugaan korupsi di KPUD Karawang sejak 21 Desember 2015. "Dari pemberitaan media, para peserta pilkada Karawang mendesak kami untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan APK berikut pemasangannya oleh KPUD Karawang," kata Titin.
Menurut Titin, pihaknya telah mendapat laporan dan bukti jika APK yang dipasang KPUD mudah rusak lantaran kerangkanya terbuat dari bambu kecil. Sedangkan yang terbuat dari besi hanya di wilayah perkotaan. "Padahal anggaran APK mencapai Rp 12 miliar," ucapnya.
Berdasarkan laporan itu, masyarakat menduga adanya keganjilan dan menduga KPUD Karawang melanggar Pasal 118 ayat 1 huruf e, Peratuan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 perihal pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah. "Kami juga mendapat data banyaknya baliho APK yang rubuh dan rusak," katanya.
Setelah mendapat laporan resmi, pihaknya akan memanggil dan melakukan penyelidikan. "Jika terbukti, dugaan masyarakat jika KPUD tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, benar adanya," ujarnya.
HISYAM LUTHFIANA