TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Teknik Pelindo II Mashudi Sanyoto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC).
“Mashudi Sanyoto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino,” ujar juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, ketika dihubungi pada Selasa, 29 Desember 2015.
Pada 18 Desember 2015, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit QCC. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Menurut Yuyuk, modusnya, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga unit QCC dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
"KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Lino sebagai tersangka," kata Yuyuk.
Menurut informasi, nilai kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatan Lino, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BAGUS PASETIYO