TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan status pengusaha minyak Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami tidak bisa sejauh itu. Ini masih penyelidikan, belum ada status apa pun yang melekat di Riza," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dihubungi, Selasa, 29 Desember 2015.
Amir mengatakan Kejaksaan belum menentukan teknis pencarian Riza. Ia juga mengaku tidak tahu keberadaan pengusaha yang tersangkut kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT Freeport Indonesia tersebut.
"Saya belum tahu kabar terakhir dia berada di mana," katanya. Selain Riza, kasus itu menyeret bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Sebelumnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengaku akan berkoordinasi dengan Markas Besar Polri dan Interpol untuk mencari Riza. Musababnya, Riza selalu mangkir untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan juga belum menentukan kapan akan memanggil Setya Novanto. "Kami masih sibuk laporan akhir tahun. Mungkin kami akan mengagendakan undangan ke beberapa sumber setelah tahun baru," tuturnya.
DEWI SUCI R