TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar M. Jhoni mengatakan, pada malam pergantian tahun, Jumat, 31 Desember 2015, pihaknya telah mengimbau seluruh masyarakat dan pengusaha tempat hiburan menghentikan perayaan tahun baru pada pukul 24.00.
"Terutama bagi masyarakat yang masih berkumpul di jalan, akan kami tindak suruh pulang ke rumah masing-masing," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2015.
Polisi juga telah meminta semua pemilik tempat hiburan malam di Kota Bandung menutup warungnya sebelum pukul 24.00. "Tempat hiburan malam diimbau tidak beroperasi sampai pagi. Karena akan repot kami memantaunya," tuturnya.
Ia pun meminta pelaku usaha hiburan malam menaati aturan dan norma-norma yang berlaku, seperti tidak membiarkan ada pengunjung yang melakukan pesta narkoba.
Selain itu, pihaknya akan menindak tegas bagi tempat hiburan malam yang menggelar kegiatan asusila, seperti tari telanjang dan pesta seks. "Akan kami tindak tegas," tuturnya.
Jhoni mengatakan Polrestabes Bandung akan menerjunkan 1.749 personel untuk mengamankan malam perayaan pergantian tahun. Ada enam titik di Kota Bandung yang menjadi fokus kepolisian. Enam titik tersebut merupakan tempat yang diperkirakan menjadi pusat keramaian selama perayaan malam tahun baru.
"Ada di Alun-alun Bandung, Jalan Asia-Afrika, Jembatan Pasupati, Alun-alun Ujung Berung, Jalan Riau, dan Dago," ujarnya.
Wakil Kepala Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Gatot Sujono mengatakan personel Brigadir RW dan Babinkamtibmas akan dilibatkan untuk memantau kegiatan warga bertepatan dengan malam pergantian tahun. "Tujuannya tak lain adalah mengantisipasi pesta minuman keras di lingkungan permukiman," katanya.
Selain itu, ujar Gatot, polisi berpakaian preman berpatroli ke tempat-tempat nongkrong yang rawan dijadikan lokasi pesta minuman keras. "Jika menemukan ada warga pesta minuman keras, kami sita. Lalu orangnya diproses dengan tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya.
Langkah nyata yang sudah dilakukan polisi adalah merazia tempat-tempat penjualan minuman keras. Operasi tersebut rutin dilaksanakan. Berdasarkan data terbaru, Polrestabes Bandung menyita 4.903 botol minuman keras ilegal beragam jenis dan merek serta 50 jeriken ciu atau minuman keras tradisional berkaitan dengan Operasi Lilin Lodaya, yang berlangsung sepanjang 22-28 Desember lalu.
"Banyak jatuh korban akibat minuman keras. Dampak minuman keras bisa mengganggu penglihatan. Bahkan dapat mengakibatkan kebutaan," katanya.
IQBAL T LAZUARDI S