TEMPO.CO, Denpasar - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap TS (31) seorang ibu rumah tangga asal Bondowoso, Jawa Timur dengan tuduhan terlibat peredaran narkoba, Senin 28 Desember 2015.
Ketika diinterogasi polisi, TS mengakui menjadi pengedar narkoba setelah berhenti bekerja sebagai pelayan kafe. Ibu muda dengan satu orang anak itu mengaku menjadi pengedar narkoba setelah mengenal seorang pria berinisial AD, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba terbesar di Bali. AD sendiri adalah salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
“Ketika saya besuk pacar saya di Lapas, saya kenal dia. Setelah itu kami saling kenal selama tiga bulan,” kata TS di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 28 Desember 2015.
TS menuturkan selama tiga bulan menjadi bagian dari sindikat narkoba dari Lapas Kerobokan, sudah dua kali dirinya mengedarkan narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigadir Jendral Putu Gede Suastawa mengatakan TS merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.
“Ada keterlibatan dari LP Kerobokan untuk memberi andil TS sebagai pengedar. Keterlibatan orang dalam LP, akan kami periksa sebagai pengendali, pengedar, atau bos. Kami sedang mempertajam proses pemeriksaan siapa yang disebutkan oleh TS dan patut kami buktikan keterlibatan mereka,” kata Suastawa.
Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, pada Jum’at, 25 Desember 2015 lalu berhasil menangkap TS (31) dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan inex di kamar kosnya di Perumahan Darmasaba Permai, Jalan Gatot Kaca, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Dari hasil penangkapan TS, pihak BNN Provinsi Bali mendapatkan 170, 35 gram shabu-shabu (methamphetamine) dan 159, 95 gram inex (amphetamine).
BRAM SETIAWAN