TEMPO.CO, Jakarta - Operator Tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya (LMS), bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan inspeksi laju kendaraan (speed control) di Tol Cikopo-Palimanan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan keselamatan berkendara di jalan tol, terutama dalam menghadapi lalu lintas Natal dan Tahun Baru 2016.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk secara konsisten melakukan kampanye keselamatan berkendara di jalan tol,” kata Direktur PT LMS, Edwin Sas Goenarto, dalam siaran pers yang diterima Tempo, 28 Desember 2015.
Inspeksi laju kendaraan yang dilakukan di KM 88 pada Jumat 25 Desember 2015 pekan lalu, kata Edwin, bertujuan untuk mengecek tingkat kepatuhan pengguna tol terhadap aturan batas kecepatan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam, dan paling tinggi 100 km/jam. Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, kecepatan kendaraan Golongan I cenderung melebihi batas kecepatan maksimal. Rata-rata kecepatannya sekitar 105 km/jam dan sekitar 35 persen kendaraan Golongan I melaju di atas 100 km/jam.
Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III hingga V seperti truk dan sejenisnya, cenderung melaju di bawah batas kecepatan minimum. Adapun sekitar 75 persen kendaraan Golongan III-V berjalan dengan kecepatan di bawah 60 km/jam, dengan rata-rata kecepatan sekitar 55 km/jam.
Dalam inspeksi, petugas polisi menggunakan speed gun untuk mengetahui kecepatan kendaraan yang melintas. Jika laju kecepatan kurang atau lebih dari batas kecepatan yang telah ditentukan, pengendara akan dikenai sanksi pada saat itu juga. Selama ini pelanggaran batas kecepatan ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di tol Cipali.
AMIRULLAH