TEMPO.CO, Karawang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Karawang menangkap Ujang Jayadi, seorang ustad di Karawang, Jawa Barat, dengan sangkaan pembunuhan. Sang ustad menggunakan tombak untuk menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali. "Tombak itu menembus jantung dan sikut tangan kiri korban," ujar Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, saat ekspos di Mapolres Karawang, Senin, 28 Desember 2015.
Dony mengatakan pembunuhan ini diawali adu mulut di halaman masjid Nurul Amal yang terletak di Kampung Ciguha, Dusun Guhamulya, RT 06 RW 02, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Ujang membunuh korban pada Jumat, 18 Desember 2015, sekitar pukul 18.30 WIB. "Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," katanya.
Kepada wartawan, Ujang menceritakan ihwal pembunuhan itu. Ujang mengatakan ia naik pitam karena ulah korban yang selalu mengganggu aktivitas pengajian di Masjid Nurul Amal. "Dia sering mematikan lampu saat pengajian malam, saya sangat kesal karena perbuatan itu dilakukan berulang-ulang," kata Ujang kepada wartawan di hadapan polisi.
Selain mengganggu pengajian, Ujang menuduh korban telah menyetubuhi mantan istrinya. Ia mengatakan, dalam sebuah adu mulut, korban pernah berkata perbuatan zina dengan mantan istri Ujang tidak berdosa. "Dia bicara langsung kepada saya. Zina tidak masalah, asal tidak dilakukan di masjid," ucap Ujang.
Menurut Dony, peristiwa penusukan itu bermula ketika pelaku bertemu korban di halaman masjid. Saat terjadi adu mulut di antara keduanya, korban menonjok pelaku sampai tersungkur. Pelaku kemudian mengeluarkan mata tombak yang sudah disiapkan sebelumnya. "Setiap hari, tersangka dikenal sering membawa senjata tajam. Kadang-kadang membawa golok dan mata tombak," beber Dony.
Ujang mengaku, kebiasaan membawa senjata itu mulai dia lakukan semenjak bercerai dengan istrinya. Ia mengatakan sering mendapat ancaman dari korban. "Saya tidak menyesal telah membunuh korban, karena saya benar-benar muak dan emosi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun, Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
HISYAM LUTHFIANA