TEMPO.CO, Parepare - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, merekomendasikan agar proyek pelabaran Jalan Jenderal Sudirman di Kota Parepare senilai Rp 30 miliar ditunda pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan TP4D. Salah satu di antaranya berkaitan dengan pelebaran Jalan Sudirman. Seluruh rekomendasi sudah disampaikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan suatu proyek. “Pelebaran Jalan Sudirman sebaiknya ditunda guna menghindari dampak hukum,” ujar Risal, Minggu, 27 Desember 2015.
Menurut Risal, berdasarkan temuan TP4D proyek pelebaran jalan itu sudah dilakukan lelang untuk menentukan perusahaan kontraktor pelaksana proyek. Namun, pembebasan lahan belum rampung seluruhnya. Itu sebabnya, dia meminta Pemerintah Kota Parepare atau SKPD yang menangani proyek itu tidak menandatangani kontrak kerja dengan pihak kontraktor sebagai rekanan. “Selain rawan masalah hukum, kalaupun dipaksakan tidak akan maksimal hasilnya,” katanya.
Risal menjelaskan, pembentukan TP4D oleh Kejaksaan Negeri Parepare sudah dilakukan sejak November lalu. Itu sekaligus menjawab pertanyaan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang mempertanyakan kapan TP4D di Kota Parepare dibentuk.
Pembentukan TP4D mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga seluruh Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari mekasnisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. “TP4D merupakan bagian dari Program Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK,” ucap Taufan beberapa waktu lalu.
Tugas TP4D adalah mencegah terjadinya pentimpangan secara hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Aparat kejaksaan memberikan supervisi agar aparatus sipil negara di daerah, terutama yang menangani proyek, tidak takut melangkah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Parepare, Syamsuddin Taha, mengakui sudah menerima arahan Kejaksaan agar menunda pelebaran Jalan Sudirman. “Saya tidak tahu itu rekomendasi TP4D,” tuturnya, sembari mengatakan proyek itu dimenangkan oleh PT Bina Konstruksi Utama. “Kami akan patuhi, termasuk tidak menandatangani kontrak kerja hingga pembebasan lahan rampung.”
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Parepare, Andi Nurhatina, menjelaskan hingga saat ini baru 50 bidang tanah yang telah rampung pembebasannya. “Tahun depan bisa rampung seluruhnya," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, meminta Pemerintah Kota Parepare tidak memaksakan pelaksanaan pelebaran Jalan Sudirman. “Biayanya sudah terlanjur masuk APBD Perubahan 2015, akhirnya tidak terpakai,” ujarnya.
Jalan Sudirman yang semula lebarnya sekitar 5 – 6 meter dan satu lajur, diperlebar menjadi 10 meter dan dibangun dua lanjur. Dari biaya Rp 30 miliar, Rp 18 miliar di antaranya untuk ganti rugi lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, yang akan tergusur akibat pelebaran jalan itu sejumlah fasiltas umum, seperti tiga sekolah, lima tempat ibadah, serta puluhan kantor. Sedangkan rumah warga mencapai ratusan unit.
DIDIET HARYADI SYAHRIR