Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Pilkada Serentak Dinilai Cacat Hukum

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ratusan massa Aksi Rakyat Jogja Tolak Kembalinya Orde Baru menggelar aksi penolakan UU Pilkada di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, 10 Oktober 2014. Mereka juga mengajak masyarakat waspada terhadap upaya-upaya pemberangusan demokrasi dan munculnya Orde Baru. TEMPO/Suryo Wibowo.
Ratusan massa Aksi Rakyat Jogja Tolak Kembalinya Orde Baru menggelar aksi penolakan UU Pilkada di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta, 10 Oktober 2014. Mereka juga mengajak masyarakat waspada terhadap upaya-upaya pemberangusan demokrasi dan munculnya Orde Baru. TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis menggelar acara diskusi untuk mengkritisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.  "UU tersebut dibuat dengan tergesa-gesa," kata Jerry Sumampouw yang merupakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia, di restoran Handayani Prima, Jakarta, Sabtu 26 Desember 2015.

Selain Jerry, turut hadir dalam diskusi tersebut sebagai pembicara adalah pengamat politik Salamuddin Daeng, politikus Marwah Daud Ibrahim, dan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi. Diskusi dipandu oleh Ratna Sarumpaet seorang aktivis juga tokoh teater.

Menurut para tokoh yang hadir, Undang-Undang nomor 8 tahun 2015, terutama pasal 158, memiliki implikasi serius terhadap hasil-hasil Pilkada serentak karena akhirnya banyak pasangan calon tidak bisa mengajukan gugatan karena adanya peraturan dalam pasal itu.

Bahkan Marwah Daud Ibrahim mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan undang-undang yang cacat karena lahir dalam kondisi yang penuh keterbatasan. "Bahwa banyak yang dibahas, tetapi waktu singkat waktu itu," ujarnya.

Diskusi ini pada intinya menentang ketentuan dalam pasal 158 baik yang ada di dalam ayat 1 dan 2, yang mengisyaratkan bahwa dalam mangajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara harus memenuhi unsur selisih 2 persen suara dari total perolehan suara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi para pembicara peraturan ini membuat para pasangan calon sulit untuk melakukan gugatan Pilkada serentak itu. Hadir pula dalam diskusi tersebut para calon kepala daerah yang ingin melakukan gugatan seperti Ramadhan Pohan yang merupakan calon Wali Kota Medan.

Pasal 158 dalam UU nomor 8 tahun 2015 dalam ayat 1 mengatur tentang ketentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara. Sedangkan pada ayat 2 mengatur ketentuan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

DIKO OKTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

19 Desember 2023

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Sekjen KIPP Nilai Bawaslu Lambat Dalami Aliran Dana Kampanye Ilegal Temuan PPATK

Sekjen KIPP Kaka Suminta, menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu lambat dalam merespons temuan PPATK


Pilkada 2020, KIPP Sebut Kampanye Libatkan Massa Sudah Ketinggalan Zaman

9 September 2020

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Prabowo Subianto menghadiri Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diselenggarakan oleh Keluarga Besar PKS DKI Jakarta, di GOR Soemantri, Kuningan, Jakarta, 29 Januari 2017. Prabowo mengajak semua pihak harus bekerja lebih keras lagi untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sanndiaga Uno, pasangan nomor urut 3 di Pilkada DKI Jakarta 2017.  TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pilkada 2020, KIPP Sebut Kampanye Libatkan Massa Sudah Ketinggalan Zaman

Komite Independen Pemantau Pemilu menilai kampanye terbuka di Pilkada 2020 dengan mengerahkan massa sudah ketinggalan zaman.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.


KIPP Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

13 April 2019

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. ANTARA
KIPP Minta KPU Hentikan Pemungutan Suara di Malaysia

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menuntut KPU menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia.


Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

6 Desember 2018

Sebuah crane ambruk menimpa rumah di Jalan Gelindra RT 01 RW 08, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018. Rumah korban, Husin, 56 tahun, hancur. Husin dan tiga anggota keluarganya mengalami luka-luka. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Crane Ambruk di Kali Sentiong, Lurah Kebun Kosong: Ada Ganti Rugi

Lurah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Samsul Ma'arif, mengatakan korban crane ambruk bakal memperoleh ganti rugi dari kontraktor.


Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kebakaran di Matraman Tadi Pagi, 28 Rumah Ludes

Petugas hingga saat ini pun belum bisa memperkirakan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.


Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

13 Agustus 2018

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kebakaran di Matraman, 21 Mobil Pemadam Dikerahkan

Hingga berita ini diturunkan petugas masih mengatasi kebakaran itu dan belum ada laporan tentang korban jiwa.


KIPP: Wacana Pilpres 2019 Elitis

8 Agustus 2018

Lembaga survei mulai menyigi kombinasi presiden dan wakilnya yang akan dipilih dua tahun sebelum pemilu resmi digelar. (ilustrasi: Kendra H. Paramita).
KIPP: Wacana Pilpres 2019 Elitis

Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengatakan wacana pemilihan presiden atau Pilpres 2019 elitis.


Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

26 Juli 2018

Foto aerial Wisma Atlet Kemayoran di dekat Kali Item di Kemayoran, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2018. Menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, sebagai salah satu tempat penyelenggaraannya, Kota Jakarta terus berbenah dan mempercantik diri. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menjelang Asian Games, Sandiaga Uno Stop Produksi Tempe Kali Item

Sandiaga Uno mengatakan menjelang perhelatan Asian Games 2018 pihaknya segera menghentikan proses produksi tempe di sekitar Kali Item.


KIPP: Saran Prabowo Terima Suap Pilkada Cederai Pendidikan Pemilu

23 Juni 2018

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, berbincang dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Istimewa
KIPP: Saran Prabowo Terima Suap Pilkada Cederai Pendidikan Pemilu

Menurut KIPP sebagai tokoh nasional Ketua Umum Gerindra Prabowo seharusnya memberikan pernyataan yang mencerdaskan masyarakat.