TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan jelang malam pergantian tahun, kendaraan berat dilarang melintas di sepanjang Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara. Larangan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian angkutan barang.
"Jenis yang dilarang ialah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk gandeng, dan kontainer," kata Sudarmanto di Polres Jakarta Utara, Sabtu, 26 Desember 2015.
Meski begitu beberapa kendaraan besar tetap diizinkan melintas, seperti pengangkut bahan-bahan pokok, bahan bakar minyak, gas, pupuk, susu, angkutan pos, dan pengantar barang-barang ekspor-impor dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok. "Untuk angkutan ekspor-impor akan kami prioritaskan karena menyangkut bisnis," ucapnya.
Sudarmanto menambahkan, peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016.
Pelarangan ini dalam rangka mengantisipasi padatnya lalu lintas yang akan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Sebab Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta akan memusatkan pesta malam tahun baru di Pantai Ancol.
AHMAD FAIZ