TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Lamborghini dan menewaskan satu orang di Surabaya belum bisa dibawa ke pengadilan.
Sebabnya jaksa mengembalikan berkas kasus itu kembali ke polisi. "Berkas P19 jadi kita serahkan ke kepolisian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan di Surabaya, Jumat, 25 Desember 2015.
Menurut Didik, ada ketidaksempurnaan berkas yang diterima jaksa dari polisi. Didik enggan menjelaskan secara detail letak ketidaksempurnaan berkas kasus Lamborghini maut ini. Termasuk mengenai kurangnya bukti atau memang keterangan soal bagaimana kecelakaan terjadi.
Didik menambahkan, berkas yang diperiksa jaksa penuntut umum dalam kasus ini hanya ada keterangan Bambang, yang merupakan pengemudi Ferrari. Selain itu, ada lampiran CCTV yang merekam Ferrari.
Namun, Didik masih ragu apakah flashdisk berisi hasil rekaman CCTV Lamborghini dilampirkan atau tidak. "Saya tanya jaksa yang meneliti berkasnya dulu mengenai rekamannya,” kata Didik.
Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang Lautner menabrak warung penjual minuman campuran antara susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu, 29 November 2015, pukul 05.20 WIB. Sejumlah saksi menyebutkan Lamborghini itu terlibat aksi kebut-kebutan dengan mobil Ferrari sebelum kecelakaan terjadi.
Satu orang tewas dan dua lain menderita luka-luka dalam kecelakaan itu. Mereka adalah Kuswanto, 51 tahun, (korban tewas); istri Kuswanto, Srikanti (41); dan penjual minuman STMJ, Mujianto (44).
Wiyang sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Putra pengusaha mesin diesel itu lalu dipindahkan dari RS Bhayangkara ke Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk menjalani pemeriksaan pada 5 Desember 2015. Sejak itu, dia ditahan di Polrestabes Surabaya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH