TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto mengatakan institusinya telah mencabut 60 izin usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) sepanjang 2015.
"Ada 60 PTKIS yang kami cabut izinnya karena melakukan pelanggaran berat," ujar Hery saat ditemui di ruangannya, Kamis, 24 Desember 2015.
Hery menjelaskan pelanggaran yang dilakukan, di antaranya melakukan pemalsuan dokumen perizinan, menempatkan TKI nonprosedural, menempatkan TKI bukan pada negara penempatan, melanggar perjanjian kerja, hingga mempekerjakan anak di bawah umur. "Mereka juga suka melanggar perjanjian memotong gaji TKI," ujarnya.
PPTKIS yang telah dicabut, di antaranya PT Banu Nusa Utama, PT Almas Corp, dan PT Bina Karya Welastri. PPTKIS yang telah dicabut izinnya tidak boleh lagi mengirim tenaga kerja ke luar negeri. "Karena mereka ini melakukan pelanggaran berat," ujarnya.
Hery mengimbau agar masyarakat, khususnya calon TKI berhati-hati apabila menggunakan jasa PPTKIS. "Supaya tidak lagi menggunakan jasa PTKIS yang bermasalah dan menjanjikan gaji besar," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan,ujar Hery, juga telah melakukan pembenahan dalam melindungi TKI melalui Peraturan Menteri Ketenegakerjaan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pencabutan PPTKIS. Dalam aturan tersebut, PPTKIS yang sudah dicabut izin usahanya masuk daftar hitam selama lima tahun dan tidak boleh mengirim TKI ke luar negeri.
DEVY ERNIS