TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Lam Song Cang, warga Tingkok pemilik PT Indo Modern Mining Sejahtera, Rabu, 23 Desember 2015. Indo Modern adalah perusahaan pertambangan pasir di Lumajang.
Saat digiring keluar lift lantai dua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil pengantar tahanan, Lam hanya menunduk. Dia ditemani penerjemah selama menjalani pemeriksaan. “Tidak ada komentar,” katanya.
Lam ditahan setelah dua kali diperiksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Pengacara Lam, Abdul Salam, mengatakan akan berupaya melakukan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit diabet. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Salam.
Salam heran kliennya ditahan. Sebab, kata dia, Lam telah memberikan royalti sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejak 2013, katanya, royalti telah diberikan sebanyak 40 persen untuk Pemerintah Kabupaten Lumajang, 20 persen untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan 40 persen untuk pemerintah pusat. Soal nilai persisnya, Salam mengaku belum tahu. “Itu hanya royalti lho, untuk pajak beda lagi,” ujar dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut mencapai Rp 80 miliar. Angka itu, kata dia, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.
Penyidik mulai memeriksa Indo Modern berdasarkan laporan Perum Perhutani sejak Februari 2015. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik telah menetapkan Abdul Gofur, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Analisa Dampak Lingkungan (amdal) Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, serta Lam sebagai tersangka.
Indo Modern memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 8.350 hektare di pesisir selatan Lumajang, mulai dari Kecamatan Yosowilangun hingga Tempursari. Izin tersebut untuk bahan galian B.
Pada saat mengajukan perizinan, kata Romy, Indo Modern tidak mendapatkan surat izin untuk melakukan penambangan dari Perhutani. Menurut Romy, area penambangan Indo Modern merupakan kawasan hutan yang tanahnya milik Perhutani.
Namun anehnya amdal tetap bisa keluar melalui Abdul Gofur. “Padahal untuk mengeluarkan amdal harus ada izin terlebih dahulu dari perhutani,” kata Romy.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH