TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting, dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. "Dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Neli, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Jaksa menilai Dermawan Ginting terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima uang US$ 5.000 dari pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Uang tersebut berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pudjo Nugroho.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan dalam persidangan. Perbuatannya melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mengatakan profesi Dermawan sebagai penegak hukum menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan yang diajukan. Pertimbangan yang meringankan Dermawan adalah statusnya yang belum pernah dihukum, terus terang mengakui kesalahan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, Dermawan berencana mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya. Dua pekan mendatang, Rabu, 6 Januari 2016, Dermawan akan menjalani sidang pembelaan.
Rekan Dermawan sesama hakim di PTUN Medan, Amir Fauzi, juga dituntut sama, yaitu 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Amir Fauzi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Risma Ansyari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2015.
Jaksa menilai Amir Fauzi terbukti menerima uang sejumlah US$ 5.000 dari pengacara Otto Corneli Kaligis dan anak buahnya Gary. Uang tersebut berasal dari Evy Susanti. Tujuannya, untuk mempengaruhi keputusan Amir dalam perkara yang sedang ditangani OC Kaligis.
Atas tuntutan tersebut, Amir berencana mengajukan pembelaan. "Saya dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan berbeda," katanya. Sidang pembelaan Amir juga akan dilaksanakan pada dua pekan mendatang, yaitu Rabu, 6 Januari 2016.
VINDRY FLORENTIN