TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (persero) Richard Joost Lino mengaku bingung dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Saya bingung kenapa saya dijadikan tersangka," ujarnya saat ditemui Tempo di kantor PT Pelabuhan Indonesia II (persero), Selasa, 22 Desember 2015.
Menurut Lino, penetapan dia sebagai tersangka tidak didasari bukti yang kuat. Pasalnya, kata Lino, apa yang selama ini ia kerjakan adalah demi kepentingan negeri ini. "Saya enggak bersalah. Apa yang sudah kami kerjakan, semuanya untuk kemanfaatan bersama. Tidak ada untuk memperkaya diri," ucapnya.
Untuk meyakinkan dirinya tidak bersalah, RJ Lino mempersilakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengaudit dan mengecek seluruh aktivitas yang dia lakukan selama menjabat sebagai direktur utama. "Saya bilang silakan KPK cek, apakah ada aliran dana yang masuk ke account pribadi saya," tuturnya.
Jumat, 18 Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan crane di Pelindo II.
ABDUL AZIS