TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (persero) Richard Joost Lino mengaku siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya ikuti proses hukumnya," ujarnya saat ditemui Tempo, di kantor PT Pelabuhan Indonesia II (persero), Jakarta, Selasa, 22 Desember 2015.
Lino menuturkan tidak ada yang berubah dari aktivitas kesehariannya. Bahkan, menurutnya, dia tidak akan sedikit pun mundur dari penegakan hukum. "Saya santai saja, saya tidur masih seperti biasa, malah kalau alarm gak bunyi saya gak bangun," katanya sambil tertawa.
Lebih jauh Lino menjelaskan, semua hal terkait dengan pembelaan hukum dirinya sudah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. "Kalau lebih jelasnya tanya saja sama Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.
Jumat, 18 Desember 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan crane di Pelindo II.
ABDUL AZIS